Nasional

Kejagung Tunda Proses Kasus Caleg hingga Calon Kepala Daerah, Termasuk Capres-Cawapres

×

Kejagung Tunda Proses Kasus Caleg hingga Calon Kepala Daerah, Termasuk Capres-Cawapres

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan satuan kerja Kejaksaan untuk melaksanakan Operasi Intelijen. (Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan satuan kerja Kejaksaan untuk melaksanakan Operasi Intelijen. (Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung).

Selanjutnya, Jaksa Agung juga menginstruksikan unit intelijen untuk segera melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang mungkin muncul selama proses pemilihan umum. Ini bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah masalah sejak dini.

Dalam memorandum tersebut, intelijen diminta untuk mengambil langkah-langkah strategis yang sesuai dengan aturan hukum untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar.

Baca Juga:  Ada 4.792 Kasus Keracunan Pangan hingga Oktober 2023, Paling Tingi di Jabar

Jaksa Agung juga berharap agar unit intelijen dapat menganalisis dan menangani masalah berdasarkan keahlian mereka, sehingga potensi masalah dapat diminimalkan sebelum menjadi masalah besar.

Sementara itu, untuk unit Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung meminta agar mereka mengidentifikasi dan mencatat semua potensi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi sebelum dan setelah Pemilu 2024.

Selain itu, petunjuk teknis harus disusun untuk menghindari perbedaan penanganan perkara yang tidak konsisten.

Baca Juga:  Pasca Mundurnya Dedi Mulyadi, Netizen Minta Partai Golkar Gulung Tikar

Jaksa Agung juga mengingatkan semua stafnya untuk aktif, berkolaborasi, dan berkoordinasi dalam menangani laporan dan pengaduan terkait tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang melibatkan Capres-Cawapres, Caleg, dan calon kepala daerah.

Terakhir, Jaksa Agung menekankan pentingnya menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik atau afiliasi dengan partai politik, terutama dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum mereka.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Ajak Jadikan Hari Kartini Sebagai Lambang Perjuangan Perempuan

Menghadapi Pemilu 2024, Jaksa Agung juga mengingatkan stafnya untuk mengantisipasi meningkatnya polarisasi dalam masyarakat. Ia menyebut penyebaran berita palsu dan fitnah yang bertujuan menciptakan kebencian dan ketakutan sebagai isu yang perlu diatasi secara serius. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2