Nasional

Keluarkan Surat Edaran Baru, Menpan-RB Ancam Pecat PNS yang Bolos 10 Hari Kerja

×

Keluarkan Surat Edaran Baru, Menpan-RB Ancam Pecat PNS yang Bolos 10 Hari Kerja

Sebarkan artikel ini
Menpan-RB, Thahjo Kumolo. (foto: dok setkab)

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan para Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau PNS agar meningkatkan disiplin dalam bekerja.

Ia pun mengaku tak segan-segan memecat PNS yang kedapatan membolos kerja selama 10 hari kerja secara berturut-turut. Aturan tersebut ia tegaskan melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja PNS yang belum lama ini diterbitkan.

Baca Juga:  Maret dan April, 450 Rutilahu di Cimahi Akan Diperbaiki

Dalam meningkatkan disiplin para PNS, Menteri Tjahjo pun meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memperketat pengawasan pada jam kerja PNS.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Tegaskan Sanksi ASN yang Langgar Netralitas saat Pemilu 2024 Bisa Diberhentikan

Menurut Tjahjo, surat edaran di antaranya berisi batasan absen bagi abdi negara, termasuk sanksi tegas bila ada PNS yang absen melebihi batas.

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” jelas Tjahjo dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/6/2022).

Baca Juga:  Soal Larangan Buka Bersama Bagi Pejabat dan ASN, Yana Mulyana Akan Patuh
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan