Keluarkan Surat Edaran Baru, Menpan-RB Ancam Pecat PNS yang Bolos 10 Hari Kerja

Menpan-RB, Thahjo Kumolo. (foto: dok setkab)

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan para Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau PNS agar meningkatkan disiplin dalam bekerja.

Ia pun mengaku tak segan-segan memecat PNS yang kedapatan membolos kerja selama 10 hari kerja secara berturut-turut. Aturan tersebut ia tegaskan melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja PNS yang belum lama ini diterbitkan.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Dua Penjambret Ponsel 

Dalam meningkatkan disiplin para PNS, Menteri Tjahjo pun meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memperketat pengawasan pada jam kerja PNS.

Baca Juga:  Jalani Isolasi Dua Pekan, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sembuh Covid-19

Menurut Tjahjo, surat edaran di antaranya berisi batasan absen bagi abdi negara, termasuk sanksi tegas bila ada PNS yang absen melebihi batas.

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” jelas Tjahjo dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/6/2022).

Baca Juga:  Konsumsi Narkoba, ASN di Kabupaten Cirebon Ditangkap Polisi