Keluarkan Surat Edaran Baru, Menpan-RB Ancam Pecat PNS yang Bolos 10 Hari Kerja

Menpan-RB, Thahjo Kumolo. (foto: dok setkab)

Dalam aturan itu dijelaskan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga:  HINDARI, Lima Kebiasaan Sehari-hari Ini Ternyata Bisa Berbahaya Bagi Kesehatan

Hukuman itu juga berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus berhari-hari selama rentang 10 hari.

Baca Juga:  ASN Sudah Dapat THR dan Bisa Mudik, Ridwan Kamil: Kerja Jangan Leha-leha

Tjahjo menjelaskan hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga:  Enam Pejabat Terpapar Covid-19, Seluruh ASN Pemkab Cianjur Dilarang Lakukan Ini

Dijelaskan juga jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja. (red)