Nasional

Kembali, PPATK Blokir 300 Rekening Milik ACT

×

Kembali, PPATK Blokir 300 Rekening Milik ACT

Sebarkan artikel ini
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto: istimewa)
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto: istimewa)

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 meminta setiap ormas yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your beneficiary) serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel.

“PPATK juga mengharapkan pihak pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah karena aktivitas penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat dan reputasi negara,” terangnya.

Baca Juga:  Tanam 2061 Pohon Mangrove, Bank BJB Dukung Indonesia Tanpa Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris

Ivan menyatakan PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait termasuk Aparat Penegak Hukum dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menyikapi permasalahan ini.

Baca Juga:  LPS Pastikan Rekening Dormant Tak Lagi Dibekukan, Masyarakat Diminta Tak Takut Menabung

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat dalam hal ini para penyumbang, lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.

Baca Juga:  Usai Bawa Timnas Indonesia Juara AFF U-19, Indra Sjafri Targetkan Lolos ke Piala Asia U-20

“Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK diantaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya,” pungkasnya. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan