Kembali, PPATK Blokir 300 Rekening Milik ACT

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Sebanyak 300 rekening milik lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK) diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya melakukan penghentian sementara transaksi 141 CIF pada lebih dari 300 rekening ACT.

Baca Juga:  Tagar Aksi Cepat Tanggap Jadi Trending Twitter, Apa Itu ACT?

“Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT,” katanya, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:  Yayasan Hidayatul Islam Gelar Bakti Sosial bersama Komunitas Sosial Purwakarta

Ivan juga menjelaskan, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel. Selain itu, harus memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.

“Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 s.d. Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924,- dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52.947.467.313,” tuturnya melansir dari pmjnews.com.

Baca Juga:  Pria Ini Bertugas Selama 24 Tahun Jadi Pengendara Ular Besi