Nasional

Kembangkan Sistem Interkoneksi Antar Negara, PLN Gandeng Dua Perusahaan Listrik Malaysia

×

Kembangkan Sistem Interkoneksi Antar Negara, PLN Gandeng Dua Perusahaan Listrik Malaysia

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) pada salah satu rangkaian acara ASEAN Ministers on Energy Meeting (AMEM) ke-41 dan ASEAN Energy Business Forum (AEBF) di Bali, Jumat,(25/8/2023) lalu. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – PT PLN (Persero) berkolaborasi dengan ASEAN Centre for Energy (ACE) dan dua perusahaan listrik asal Malaysia, Sabah Electricity Sdn Bhd (SESB) dan Tenaga Nasional Berhad (TNB) untuk mengembangkan sistem interkoneksi antar negara.

Kolaborasi tiga perusahaan listrik dan organisasi ASEAN ini direalisasikan dengan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) pada salah satu rangkaian acara ASEAN Ministers on Energy Meeting (AMEM) ke-41 dan ASEAN Energy Business Forum (AEBF) di Bali, Jumat,(25/8/2023) lalu.

Baca Juga:  Mampu Reduksi Emisi Hingga 44 Persen, PLN Terus Dorong Pemanfaatan FABA PLTU

Penandatanganan MoU yang turut disaksikan oleh para menteri energi negara-negara ASEAN ini bertujuan untuk menjaga ketahanan energi kawasan Asia Tenggara lewat sistem interkoneksi.

Baca Juga:  Atasi Dampak Corona, UMKM di Bandung Andalkan Layanan Pesan Antar

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan salah satu kesepakatan pertemuan menteri energi se-ASEAN ini mengusung ketahanan energi sebagai landasan penting. Untuk bisa mendukung ketahanan energi terutama di kawasan Asia Tenggara, para menteri sepakat untuk mengembangkan sistem interkoneksi energi.

Baca Juga:  Darmawan Prasodjo Pastikan 1.299 Unit SPKLU se-Indonesia Siap Layani Pemudik Pengguna Mobil Listrik

“Deklarasi ini berfokus kepada interkonektivitas energi yang merupakan prioritas keekonomian Indonesia pada Keketuaan Indonesia pada ASEAN 2023. Deklarasi ini bertujuan mengejar target kawasan ASEAN untuk interkoneksi antar negara melalui ASEAN Power Grid (APG),” ujar Arifin.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23