Nasional

Kemenag Tegaskan Mixue Tidak Boleh Pasang Logo Halal, Kenapa?

×

Kemenag Tegaskan Mixue Tidak Boleh Pasang Logo Halal, Kenapa?

Sebarkan artikel ini
Mixue
Kemenag Tegaskan Mixue Tidak Boleh Pasang Logo Halal. (Foto: Dream.co.id).
Mixue
Kemenag Tegaskan Mixue Tidak Boleh Pasang Logo Halal. (Foto: Dream.co.id).

Aqil menyampaikan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Halal (Sihalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022 dan hingga saat ini masih berproses untuk mendapatkan sertifikat halal.

Baca Juga:  IDI: Masyarakat Jangan Panik Sikapi Indonesia Masuk Gelombang ketiga Covid-19

“Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI,” jelasnya.

Setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

Baca Juga:  Gus Yaqut: Pada 2022, Kemenag Targetkan 10 Juta Sertifikasi Halal UMK Gratis

“Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI. Sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Tuai Banyak Kritikan, Begini Jawaban MUI Soal Logo Halal Baru
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan