JABARNEWS | JAKARTA – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menuai kritik setelah diketahui melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aksi Bupati Indramayu ini memicu perhatian publik, mengingat setiap kepala daerah wajib mematuhi prosedur administratif sebelum bepergian ke luar negeri.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa Lucky tidak mengajukan izin sebelum berangkat. Ia menduga, hal ini terjadi karena ketidaktahuan terhadap prosedur yang berlaku.
“Dari komunikasi saya dengan Pak Bupati, tampaknya beliau belum memahami tata cara pengajuan izin ke luar negeri,” ujar Bima saat dihubungi, Senin (7/4/2025).