Penuh Masalah, Kemendagri Putuskan Ganti e-KTP dengan IKD, Apa Itu?

e-KTP akan diganti dengan KTP Digital
KTP elektronik atau e-KTP. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan akan menghentikan pembuatan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP. Keputusan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Sebagai langkah awal dari keputusan ini, Kemendagri tidak akan lagi memproduksi blangko e-KTP. Sehingga pelayanan pembuatan e-KTP kepada masyarakat akan berlaku hingga stok blanko e-KTP habis.

Baca Juga:  DPRD Jabar Resmi Usulkan Tiga Calon Pj Gubernur Jabar, Ini Daftar Namanya

Sebagai ganti e-KTP, Kemendagri saat ini sedang memasifkan pembuatan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai identitas resmi penduduk Indonesia.

Baca Juga:  Geram Karena Rumput Liar Tumbuh Lagi Meski Sudah Dipangkas? Coba Basmi Dengan Cara Ini

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh saat mengikuti Rakornas Dukcapil 2023 bertajuk Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024 di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:  Kepala DPMP Purwakarta Tak Pernah Instruksikan Kades Kumpulkan KTP Warga

“Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko, tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital,” ujar Zudan dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi Kemendagri.