JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan akan menghentikan pembuatan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP. Keputusan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Sebagai langkah awal dari keputusan ini, Kemendagri tidak akan lagi memproduksi blangko e-KTP. Sehingga pelayanan pembuatan e-KTP kepada masyarakat akan berlaku hingga stok blanko e-KTP habis.
Sebagai ganti e-KTP, Kemendagri saat ini sedang memasifkan pembuatan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai identitas resmi penduduk Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh saat mengikuti Rakornas Dukcapil 2023 bertajuk Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024 di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (8/2/2023).
“Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko, tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital,” ujar Zudan dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi Kemendagri.