Nasional

Kemendagri Panggil Bupati Indramayu Gegara Liburan ke Jepang Tanpa Izin

×

Kemendagri Panggil Bupati Indramayu Gegara Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Lucky Hakim
Bupati Indramayu Lucky Hakim. (Foto: Detik.com).

Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas melarang kepala daerah melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin menteri.

Baca Juga:  Nunggu Sahur Malah Main Judi Togel, Sekelompok Pria Diciduk Polisi

Adapun sanksi yang tercantum dalam Pasal 77 ayat 2 UU tersebut, memungkinkan kepala daerah dikenai hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Baca Juga:  Petugas Putar Balikan Ribuan Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek

“Meski bepergian untuk liburan, kepala daerah tetap harus meminta izin terlebih dahulu,” tegas Bima.

Kemendagri pun bergerak cepat. Lucky dijadwalkan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi secara langsung kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri pada hari ini.

Baca Juga:  Butuh 192.008 Guru Madrasah, Kemenag Buka Formasi Penerimaan PPPK
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3