Nasional

Kemendikbud Rilis Aplikasi Pengelolaan Dana BOS Versi Terbaru, Ini Fitur-Fiturnya

×

Kemendikbud Rilis Aplikasi Pengelolaan Dana BOS Versi Terbaru, Ini Fitur-Fiturnya

Sebarkan artikel ini
Aplikasi pengelolaan dana bos Arkas
Aplikasi pengelolaan dana bos Arkas. (foto: istimewa)
Aplikasi pengelolaan dana bos Arkas
Aplikasi pengelolaan dana bos Arkas. (foto: istimewa)

Selain itu, ARKAS 4 juga lebih praktis karena telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan juga sistem pajak otomatis.

Sementara itu Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Iwan Syahril menjelaskan fitur-fitur terbaru ARKAS 4 telah melalui serangkaian uji coba.

Uji coba tersebut dilakukan di tiga kota dan kemudian dirilis terbatas untuk 10.000 satuan pendidikan. Berikut beberapa fitur baru dalam ARKAS 4:

  • Sistem penganggaran dan penatausahaan sesuai dengan panduan BOS Reguler 2023.
  • Pengambilan sisa dana anggaran secara otomatis yang bisa digunakan dengan fleksibilitas.
  • Perhitungan pajak yang otomatis menyesuaikan dengan rincian pembelanjaan.
  • Fasilitas pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Alur dan desain yang diperbarui untuk pencatatan yang lebih efisien dan akurat.
  • Integrasi ARKAS dengan SIPLah untuk mengisi pembelanjaan secara otomatis.
Baca Juga:  Kemendikbud Ristek Buka Program Pendidikan Profesi Guru 2023, Siapkan Kuota hingga 59.019 Orang

Saat ini, ARKAS 4 mampu mengelola berbagai sumber dana, termasuk BOS Reguler, BOS Kinerja, SiLPA BOS Kinerja, BOS Daerah, serta sumber dana lainnya.

Baca Juga:  Penjelasan Kepala SMAN 14 Bekasi Usai Penggunaan Dana BOS Diprotes Siswa

Mulai tanggal 7 Agustus 2023, ARKAS 4 akan tersedia untuk semua sekolah dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia yang di bawah Dikbudristek.

Baca Juga:  SMA BPI 1 Bandung Buka Suara Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS, Begini Penjelasannya

Namun, perlu dicatat bahwa sekolah yang menerima dana BOS Reguler di daerah terpencil masih dapat menggunakan ARKAS, namun tidak berlaku untuk sekolah Indonesia yang berlokasi di luar negeri, sesuai dengan informasi dari Pusat Informasi ARKAS. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2