Daerah

Begini Cara Polsek Sukanagara Cianjur Tekan Peredaran Miras

×

Begini Cara Polsek Sukanagara Cianjur Tekan Peredaran Miras

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi Minuman Keras (Miras). (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS I CIANJUR – Tekan peredaran minuman keras (Miras) ilegal, jajaran personel Polsek Sukanagara, Polres Cianjur amankan barang bukti (Barbuk), di Kampung Sagawang Desa Sukamekar Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur, Selasa (7/8/2023) dini hari.

Baca Juga:  Indonesia APV Club Buka Posko Mudik Lebaran 2023, Ini Lokasinya

Kapolsek Sukanagara AKP Tio mengatakan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 56 kantong oplosan, 5 botol kawa-kawa, dan 2 botol intisari.

“Nah! Itu barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di dalam dipan (baku panjang rendah),” katanya.

Baca Juga:  Ini Kader PDI Perjuangan Calon Wali Kota Cimahi Versi Pollingkita

Masih ujarnya, petugas juga berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial AH alias OGI (35) yang merupakan warga Desa Wangunjaya, Kecamatan Campaka, melalui operasi ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman.

Baca Juga:  Analisa PVMBG, Pemkab Lombok Segera Revisi RTRW

“Artinya terhindar dari bahaya peredaran miras ilegal,” harap Kapolsek Sukanagara.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2