Begini Cara Polsek Sukanagara Cianjur Tekan Peredaran Miras

Miras
Ilustrasi Minuman Keras (Miras). (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS I CIANJUR – Tekan peredaran minuman keras (Miras) ilegal, jajaran personel Polsek Sukanagara, Polres Cianjur amankan barang bukti (Barbuk), di Kampung Sagawang Desa Sukamekar Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur, Selasa (7/8/2023) dini hari.

Baca Juga:  Duh! TPU di Kampung Cageundang Cianjur Nyaris Ambruk, Begini Kondisinya

Kapolsek Sukanagara AKP Tio mengatakan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 56 kantong oplosan, 5 botol kawa-kawa, dan 2 botol intisari.

“Nah! Itu barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di dalam dipan (baku panjang rendah),” katanya.

Baca Juga:  Waduh! Diserang Tikus Sawah, Petani di Sukaluyu Cianjur Gagal Panen

Masih ujarnya, petugas juga berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial AH alias OGI (35) yang merupakan warga Desa Wangunjaya, Kecamatan Campaka, melalui operasi ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman.

Baca Juga:  Akses Jalan di Ciramagirang Cikalongkulon Cianjur Rusak, Begini Harapan Warga

“Artinya terhindar dari bahaya peredaran miras ilegal,” harap Kapolsek Sukanagara.