Kepala Daerah Bodebek Minta Operasional KRL Dihentikan

JABARNEWS | BOGOR – Setelah 12 hari melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, lima kepala daerah di Bodebek meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, sepakat memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan perpanjangan itu dilatarbelakangi oleh realitas belum efektifnya pelaksanaan PSBB yang sudah berlangsung. Kesepakatan itu juga mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan untuk menghentikan sementara operasional KRL selama PSBB.

“Sangat disayangkan tidak adanya perubahan operasional KRL Jabodetabek. Paling tidak membatasi, menutup stasiun tertentu dan menyeleksi orang-orang yang akan bepergian menggunakan KRL,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemkot Depok Ingin Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19, Ini Alasannya

Terkait hasil evaluasi disebutkan, PSBB yang telah dilakukan di wilayah Bodebek berjalan kurang efektif, karena beberapa hal, yaitu, rendahnya kesadaran masyarakat, aturan hukum yang tidak jelas, kontradiktif antara regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Disebutkan juga bahwa PSBB di daerah perbatasan DKI Jakarta tidak berjalan maksimal dikarenakan kurangnya harmonisasi peraturan di level kementerian, misalnya yang berkaitan dengan pembatasan moda transportasi KRL dan operasionalisasi industri.

Baca Juga:  Ketua KPU Cimahi Mundur, Ini Alasannya

Ade Yasin menyebutkan bahwa rata-rata pasien positif terinfeksi virus corona (COVID-19) yang berdomisili di Kabupaten Bogor lantaran tertular virus itu di dalam KRL.

“Kami yakin salah satu penyebab maraknya positif itu karena KRL. Dari data yang ada rata-rata dari penumpang kereta. Kasus positif pertama yang di Bojonggede itu dari kereta,” ujarnya.

Sebelumnya, usulan Ade Yasin bersama empat kepala daerah lain di Bodebek mengenai pemberhentian sementara KRL, dibalas dengan surat pemberitahuan dari Kemenhub Nomor: KA.207/1/2. PHB.2020 tentang Pengaturan Pembatasan Operasi KRL Jabodetabek.

Baca Juga:  Bupati Majalengka: Pembangunan Infrastruktur Skala Besar Harus Dikerjakan Awal Tahun

Menurutnya, dalam surat tersebut pada poin empat dijelaskan bahwa permohonan pemberhentian sementara KRL tidak dimungkinkan, meski dalam situasi PSBB.

Lima Kepala Daerah Bodebek yang berbatasan dengan DKI Jakarta sepakat untuk memperpanjang PSBB dengan mengusulkan waktu pelaksanaan yang sama dan serentak agar memudahkan monitoring dan evaluasi. (Red)