Nasional

Kepala Daerah Dilarang Lakukan Perjalanan Luar Negeri Saat Lebaran

×

Kepala Daerah Dilarang Lakukan Perjalanan Luar Negeri Saat Lebaran

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri).

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah pusat meminta para kepala daerah tetap berada di wilayah tugasnya menjelang hingga sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Instruksi itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui surat edaran yang mengatur penundaan perjalanan ke luar negeri selama masa libur Lebaran.

Baca Juga:  Ini Penampakan Hewan Kurban yang Dibeli Presiden Jokowi, Bobotnya 1,1 Ton dan Sering Juara Kontes Sapi

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026. Edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Dirikan 35 Pos Pengamanan saat Mudik Lebaran

Dalam aturan tersebut, para kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda agenda perjalanan ke luar negeri selama periode 14 hingga 28 Maret 2026. Kebijakan ini berlaku selama sepekan sebelum dan sepekan setelah Idul Fitri.

Baca Juga:  Gugus Tugas Pastikan Mal Yang Beroperasi Di Karawang, Begini Penjelasannya

“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Tito dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23