Nasional

Kepala Daerah Dilarang Lakukan Perjalanan Luar Negeri Saat Lebaran

×

Kepala Daerah Dilarang Lakukan Perjalanan Luar Negeri Saat Lebaran

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri).

Pengendalian inflasi daerah juga menjadi perhatian, termasuk memastikan kesiapan berbagai kegiatan perayaan Idul Fitri di daerah masing-masing.

Tito menegaskan, keberadaan kepala daerah di wilayahnya sangat penting agar pemerintah bisa merespons kebutuhan masyarakat dengan cepat selama momentum Lebaran.

Baca Juga:  Simak! Berikut Ini Enam Rekomendasi Film Bertemakan Sepak Bola

Ia juga meminta agar rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan pada periode tersebut dibatalkan atau dijadwalkan ulang.

Baca Juga:  Mulai Hari Ini, Kemenag Terapkan 50 Persen WFH bagi Pegawainya

Surat edaran ini turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (ant)

Baca Juga:  PNS Harus Baca Ini, Soal PP Nomor 25 Tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3