Nasional

Kepala Daerah Dilarang Lakukan Perjalanan Luar Negeri Saat Lebaran

×

Kepala Daerah Dilarang Lakukan Perjalanan Luar Negeri Saat Lebaran

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri).

Pengendalian inflasi daerah juga menjadi perhatian, termasuk memastikan kesiapan berbagai kegiatan perayaan Idul Fitri di daerah masing-masing.

Tito menegaskan, keberadaan kepala daerah di wilayahnya sangat penting agar pemerintah bisa merespons kebutuhan masyarakat dengan cepat selama momentum Lebaran.

Baca Juga:  Polri Lakukan Mutasi, Kapolda Aceh dan Dua Wakapolda Diganti

Ia juga meminta agar rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan pada periode tersebut dibatalkan atau dijadwalkan ulang.

Baca Juga:  Cianjur Targetkan Perbaikan Jalan Kabupaten Tuntas Sebelum Arus Mudik Lebaran 2025

Surat edaran ini turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (ant)

Baca Juga:  KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara untuk Menolak Gratifikasi Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3