Nasional

Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka, Karirnya di Ujung Tanduk?

×

Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka, Karirnya di Ujung Tanduk?

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK, FIrli Bahuri

JABARNEWS │ JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara serta menunjukkan adanya bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Pramono Ubaid Tambah Daftar Pimpinan KPU RI yang Positif Covid-19

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri didasarkan pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Dituduh Korupsi Rp1,2 Triliun, Ini Kata Kuasa Hukum Plt Bupati Cianjur

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Kombes Ade.

Baca Juga:  Beredar Surat Dukungan DPPKB Untuk Calon Bupati Indramayu, Begini Kata Nani

Menurut Kombes Ade, kasus ini mencakup pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI periode 2020-2023.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2