AK- PWI Pusat 2023, Plt Kepala Daerah Tidak Diperbolehkan Ikut

JABARNEWS | JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah atau bupati dan wali kota yang sedang bermasalah dengan hukum tidak diperkenankan ikut dalam pemilihan Anugrah Kebudayaan PWI 2023 yang akan di gelar di Kota Medan.

Hal ini mengemuka dalam kegiatan zoominar sosialisasi untuk pelaksanaan Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2023 Jumat (19/8/2022).

Kendati dalam zoominar tersebut tampak antusias diikuti sejumlah bupati dan wali kota.

Seperti hadirnya Wali Kota Medan Bobby Nasution, Bupati Serdang Bedagai, Sumatera Utara H. Darma Wijaya, Bupati Tuban,Jawa Timur, Aditya Halindra Faridzky. Termasuk hadir pula puluhan Kepala Dinas Kominfo, Kebudayaan, dan Pawisata dari berbagai daerah. Serta Pengurus PWI dari berbagai provinsi, kabupaten dan kota di wilayah Indonesia Barat, Tengah dan Timur.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi yang juga menjadi Ketua Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2023, mengemukakan bahwa Anugerah Kebudayaan PWI Pusat telah menjadi salah satu ikon dari HPN, selain Anugerah Jurnalistik Adinegoro.

Baca Juga:  Ngeyel Layani Pelanggan, Puluhan Restoran di Kawasan ini Ditertibkan Petugas

Dia memberikan apresiasi yang besar pada animo bupati/wali kota bersama pemerintah kabupaten dan kota yang penuh antusias telah mau dan akan mengikuti Anugerah Kebudayaan PWI Pusat.

“Kegiatan ini sangat positif. Ada peserta yang pernah ikut tetapi belum terpilih dan kini mencoba untuk ikut lagi. Ini telah jadi ikon HPN,” kata Mirza, sekaligus mewakili Ketua Umum PWI Pusat Atal S.Depari sebagai Penanggungjawab HPN yang berhalangan hadir.

Yusuf Susilo Hartono, Ketua Pelaksana AK-PWI Pusat, menjelaskan, anugerah ini boleh diikuti oleh bupati dan/atau wali kota yang masih menjabat sebagai daerah sampai puncak HPN 2023 digelar pada 9 Februari 2023.

“Namun AK-PWI tidak bisa diikuti oleh Plt bupati atau wali kota yang sedang mempunyai masalah hukum. Bahkan bupati atau wali kota yang sudah terpilih, tetapi kemudian tertangkap karena kasus korupsi, maka bupati atau wali kota yang sudah dinyatakan berhak menerima AK-PWI Pusat itu langsung dianulir, dan gugur,” jelas Yusuf.

Baca Juga:  Heboh, Ada Penampakan di Video Musik Vriz Band?

Disebutkan, saat ini sudah banyak kepala daerah yang digantikan oleh Plt. Peserta sosialisasi dari Jepara mempertanyakan, apakah Plt bupati bisa ikut AK-PWI? Yusuf menjelaskan, tanpa mengurangi rasa hormat, Plt Bupati/Wali Kota, tidak bisa ikut. Hal ini, juga telah dijelaskan kepada Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Bupati/Wali kota yang bersemangat ikut
Ketua PWI Sumatera Utara Farianda Putra Sinik dengan spontan menyatakan bahwa ada tiga kepala daerah di Sumatera Utara yang telah siap ikut AK-PWI 2023.

Baca Juga:  Covid-19 Varian Delta ditemukan di Karawang, Ini Langkah Bupati Purwakarta

Masing-masing Wali Kota Medan, Bupati Deli Serdang dan Serdang Bedagai. PWI Bukittinggi, juga menyatakan wali kotanya siap mendaftar. Sementara itu dari APKASI diperoleh kabar bahwa Bupati Dharmasraya, Gowa dan Serang bersemangat ikut.
Tema AK-PWI pada HPN 2023 adalah “Inovasi pangan, sandang dan papan berbasis informasi dan kebudayaan (kearifan lokal)”.

Masing-masing bupati/wali kota bisa memilih satu dari tiga sub tema yang tersedia. Pertama: “Inovasi Pangan Berbasis Kearifan Lokal dan Informasi Global Menuju Swasembada”. Kedua, “Inovasi Sandang yang Berkepribadian Berbasis KearifanLokal dan Informasi Global”. Dan ketiga “Inovasi Papan Berbasis Kearifan Lokal, Keselarasan dengan Alam dan Informasi Global”.

Menurut Yusuf, dengan tema/subtema itu, PWI ingin mendorong keragaman pangan, sehingga tidak tergantung beras (impor). Juga mendorong sandang dan papan yang laras dengan kepribadian, kearifan lokal, dan alam.” (*)