Nasional

Klaim Asuransi Dipersulit, Warga Gugat Pasal 304 KUHD ke MK

×

Klaim Asuransi Dipersulit, Warga Gugat Pasal 304 KUHD ke MK

Sebarkan artikel ini
Klaim asuransi dipersulit hingga warga menggugat Pasal KUHD ke Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi proses klaim asuransi yang kerap dipersulit dengan persyaratan tambahan. (Foto: Net)

Menurut kuasa hukum Pemohon dalam keterangan persnya, keluhan paling dominan berkaitan dengan klaim yang tertunda, ditolak, atau dipersulit melalui persyaratan tambahan yang baru diketahui setelah peristiwa yang diasuransikan terjadi.

Dalam kasus Pemohon, klaim diajukan setelah tertanggung meninggal dunia. Namun proses klaim tidak berjalan sebagaimana diharapkan. PT Prudential Life Assurance meminta salinan akta tanah milik Pemohon, sementara PT Panin Dai-ichi Life mensyaratkan surat keterangan dari kepolisian.

Baca Juga:  Gila! Perputaran Judi Online 2025 Capai Rp150 Triliun Meski Ada Intervensi Pemerintah

Menurut Pemohon, permintaan tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan sebab meninggalnya tertanggung yang telah dibuktikan melalui dokumen medis rumah sakit dan akta kematian resmi.

Baca Juga:  BGN Luncurkan Kampanye Nasional “Makan Bergizi Hak Anak Indonesia”

“Kedua dokumen tersebut tidak memiliki relevansi langsung dengan sebab meninggalnya tertanggung,” kata kuasa hukum Pemohon.

Pemohon menilai praktik tersebut menunjukkan persoalan mendasar dalam mekanisme syarat klaim asuransi. Hak klaim, menurut dia, tidak ditentukan secara pasti sejak awal perjanjian, melainkan bergantung pada kebijakan perusahaan asuransi pada tahap klaim. Kondisi ini dinilai dimungkinkan oleh rumusan Pasal 304 KUHD.

Baca Juga:  Pekerja Wisata di Jabar Dapat Bantuan Kerohiman, Apa Itu?
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34