Menurut kuasa hukum Pemohon dalam keterangan persnya, keluhan paling dominan berkaitan dengan klaim yang tertunda, ditolak, atau dipersulit melalui persyaratan tambahan yang baru diketahui setelah peristiwa yang diasuransikan terjadi.
Dalam kasus Pemohon, klaim diajukan setelah tertanggung meninggal dunia. Namun proses klaim tidak berjalan sebagaimana diharapkan. PT Prudential Life Assurance meminta salinan akta tanah milik Pemohon, sementara PT Panin Dai-ichi Life mensyaratkan surat keterangan dari kepolisian.
Menurut Pemohon, permintaan tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan sebab meninggalnya tertanggung yang telah dibuktikan melalui dokumen medis rumah sakit dan akta kematian resmi.
“Kedua dokumen tersebut tidak memiliki relevansi langsung dengan sebab meninggalnya tertanggung,” kata kuasa hukum Pemohon.
Pemohon menilai praktik tersebut menunjukkan persoalan mendasar dalam mekanisme syarat klaim asuransi. Hak klaim, menurut dia, tidak ditentukan secara pasti sejak awal perjanjian, melainkan bergantung pada kebijakan perusahaan asuransi pada tahap klaim. Kondisi ini dinilai dimungkinkan oleh rumusan Pasal 304 KUHD.





