Klarifikasi Pemberitaan, FIFGROUP Purwakarta Mohon Maaf Kepada Jeris

JABARNEWS | PURWAKARTA – Branch Manager PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Purwakarta Hendro Nugroho, menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan pencantuman nama seorang bernama Jeris F dalam press rilis yang beberapa waktu lalu.

“Ini kesalahan naskah press rilis yang dikeluarkan kami pada Jumat (23/4/2021) kemarin. Di sini kami mengklarifikasi bahwa saudara Jeris F bukan selaku penerima motor yang dialihkan oleh Jajang Ramdani. Jadi kami meminta maaf atas kesalahan ini,” ungkap Hendro, dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu (24/4/2021).

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Maksimalkan Liburan di Rumah Saja selama Pandemi

Hendro menjelaskan, sebagaimana yang tercantum dalam petikan putusan pengadilan dengan Nomor 222/Pid.Sus/2020/PN.Pwk, adanya percakapan antara saudara Jeris F dengan Jajang dalam aplikasi WhatsApp tersebut bukan bentuk kesepakatan untuk mengalihkan objek fidusia tanpa sepengetahuan perusahaan, justru sodara Jeris F membantu FIFGROUP Cabang Purwakarta memberikan solusi terbaik kepada Jajang.

“Di mana bukti percakapan itu adalah bukti bahwa Jeris F memberikan solusi kepada Jajang Ramdani. Jadi sebetulnya kami berterima kasih kepada saudara Jeris F yang telah membantu kami untuk memberikan solusi yang terbaik bagi Jajang. Dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya kesalahan dalam narasi press rilis yang kami keluarkan,” ucap Hendro.

Baca Juga:  Belum Semua Laku, Pemkot Cimahi Masih Akan Lelangkan Kendaraan Dinas

Diberitakan sebelumnya, sebagaimana dalam petikan putusan pengadilan dengan Nomor 222/Pid.Sus/2020/PN.Pwk. dinyatakan bahwa Jajang Ramdani salah satu debitur FIFGROUP Cabang Purwakarta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia terlebih dahulu.

Baca Juga:  Ini Cerita Seorang Ibu yang Yakin Lihat Arwah Putrinya di CCTV

Diketahui, Jajang Ramdani terbukti telah melakukan pengalihan objek fidusia berupa sebuah unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi T 4604 IF.

“Atas tindakan tersebut, FIFGROUP mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Jajang telah dipidana oleh Pengadilan Negeri Purwakarta pada hari Rabu, 23 Desember 2020 silam,” ungkap Hendro. (Gin)



Sumber: Rilis Pers FIFGROUP