JABARNEWS | GARUT – Koalisi Masyarakat Bersatu (KMB) Kabupaten Garut, mendesak Bupati Garut, untuk menunda pelantikan Deni Suherlan sebagai Sekretaris Daerah defenitif Kabupaten Garut. Alasannya, calon sekda pernah tersangkut kasus hukum.
“Jelas kalau calon Sekda yang akan dilantik menjadi definitif pernah tersangkut hukum, apalagi pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dana Bencana Alam (DBA) 2005 oleh Polda Jabar,” ujar Koordinator KMB, Abu Musa Hanif, Kamis (27/12/2018).
Abu mengatakan, dalam kasus DBA 2005 itu, Deni Suherlan saat ditetapkan tersangka bertindak sebagai Kepala Dinas Binamarga Kabupaten Garut. Bahkan, SPDP dari Polda Jabar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.
“Kenapa penanganan kasus yang merugikan keuangan negara Rp 714 Juta itu ditelan bumi. Dan kenapa hanya tujuh orang yang dijebloskan ke dalam penjara, sedangkan Deni Suherlan bisa bebas,” ucapnya seperti dikutip Galamedianews.com.
Abu juga menilai, Pansel Sekda tidak jeli dalam menjaring nama-nama yang pantas untuk direkomendasikan Bupati Garut. Tanpa melihat aspek lainnya.
“Jangan hanya penilaian kinerja saja yang dinilai, aspek lainnya juga harus dilihat. Apakah calon tersebut bersih dari hukum atau tidak,” kata dia.
Abu mengaku, akan mendorong Kejaksaan Negeri Garut, untuk kembali membuka kasus DBA tersebut. “Saya, sudah berkomunikasi dengan salah seorang yang sudah menjalani hukuman dalam kasus DBA. Ternyata, Deni Suherlan pernah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Sementara, Deni Suherlan calon sekda definitif yang akan dilantik, hingga saat ini masih belum bisa dikonfirmasi. (Abh)
Jabarnews| Berita Jawa Barat