Komisi I DPRD Kota Bekasi Soalkan Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, Ini Alasannya

JABARNEWS | BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 terkait Surat Keputusan (SK) penugasan atas nama Usep Rahman Salim sebagai Plt Dirut yang tidak diketahui oleh Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang mengatakan, pihaknya akan melakukan praperadilan terkait kasus tersebut, karena menurutnya hal ini tidak bisa dibiarkan.

Baca Juga:  Ini Minitur Kapal Pinisi Dari Purwakarta Yang Mendunia

“Itu tidak benar, harus segera direvisi Bupati Bekasi. Kalau tidak, kami akan somasi,” tegas Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang, belum lama ini.

Alasan lain Nico mempermasalahkan hal tersebut yakni, pertama SK penugasan itu harus diketahui DPRD dan Pemkot Kota Bekasi. Karena belum terjadi pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi antara Pemkab dengan Pemkot Bekasi.

Baca Juga:  Ciamis Rayakan Hari Jadi Dengan Sederhana Di Tengah Pandemi

Kedua, SK penugasan jelas melanggar PP 54 Tahun 2017. Karena masa jabatan Usep Rahman Salim sebagai Dirut PDAM Tirta Bhagasasi berakhir tanggal 19 Agustus 2020.

“Sudah habis masa jabatan baru diperpanjang. Kan ada aturannya. Seharusnya, penugasan Plt itu sebelum berakhir masa jabatan,” ujar Nico.

Baca Juga:  Zoom Rilis Dua Fitur Baru, Bisa Monetisasi

Bahkan dikatakan Nico, dalam PP tersebut pasal 71 dalam keterangannya pengengkatan Plt diambil dari unsur Dewan Pengawas, KPM, pejabat dan direksi PDAM yang tentunya masih aktip.

“Posisi Usep sudah selesai, sudah dua kali menjabat. Tiba-tiba ditugaskan Plt. Ini jelas melanggar aturan,” pungkasnya. (Red)