Nasional

Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Oriental Circus Indonesia

×

Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Oriental Circus Indonesia

Sebarkan artikel ini
OCI
Oriental Circus Indonesia (OCI). (Foto: Istimewa).

Namun, penyidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut sempat dihentikan oleh Polri berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Pol. G.Tap/140-J/VI/1999/Serse Um tertanggal 22 Juni 1999.

Pada Desember 2024, Ari Seran Law Office kembali mengajukan pengaduan ke Komnas HAM atas belum adanya pemenuhan tuntutan ganti rugi senilai Rp3,1 miliar kepada pihak OCI. Komnas HAM menilai bahwa latihan keras yang diterima para anak sirkus berpotensi menjurus pada penyiksaan, yang merupakan bentuk pelanggaran hak anak.

Baca Juga:  Polri Dampingi Komnas HAM Periksa TKP Kematian Brigadir J

“Anak-anak tersebut mengalami pelanggaran atas hak pendidikan, perlindungan, serta jaminan sosial yang layak,” tegas Uli.

Sebelumnya, sejumlah mantan pemain OCI juga menyampaikan aduan kepada Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga:  Sudah Lima Tahun Lebih, Pembebasan Lahan PLTA Cisokan Masih Bermasalah

“Banyak kekerasannya. Bahkan ada yang tidak tahu asal-usul dan identitas diri mereka. Ini harus dibuka agar mereka bisa tahu siapa diri mereka sebenarnya,” kata Mugiyanto.

Baca Juga:  ART Hingga Petugas PCR Bakal Dipanggil Komnas HAM Terkait Kasus Brigadir J
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3