Nasional

Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Oriental Circus Indonesia

×

Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Oriental Circus Indonesia

Sebarkan artikel ini
OCI
Oriental Circus Indonesia (OCI). (Foto: Istimewa).

Namun, penyidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut sempat dihentikan oleh Polri berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Pol. G.Tap/140-J/VI/1999/Serse Um tertanggal 22 Juni 1999.

Pada Desember 2024, Ari Seran Law Office kembali mengajukan pengaduan ke Komnas HAM atas belum adanya pemenuhan tuntutan ganti rugi senilai Rp3,1 miliar kepada pihak OCI. Komnas HAM menilai bahwa latihan keras yang diterima para anak sirkus berpotensi menjurus pada penyiksaan, yang merupakan bentuk pelanggaran hak anak.

Baca Juga:  Pasca Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta PSSI Lakukan Ini

“Anak-anak tersebut mengalami pelanggaran atas hak pendidikan, perlindungan, serta jaminan sosial yang layak,” tegas Uli.

Sebelumnya, sejumlah mantan pemain OCI juga menyampaikan aduan kepada Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga:  Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Akademisi: Lihat Jasa, Bukan Kebencian

“Banyak kekerasannya. Bahkan ada yang tidak tahu asal-usul dan identitas diri mereka. Ini harus dibuka agar mereka bisa tahu siapa diri mereka sebenarnya,” kata Mugiyanto.

Baca Juga:  Komnas Ham, Minta Kasus Brigadir J Harus Ditangani Secara Fair
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3