Polres Purwakarta Hentikan Paksa Galian Tak Berizin Di Sukatani

JABARNEWS | PURWAKARTA – Jajaran Sat Reskrim Polres Purwakarta menghentikan kegiatan galian tanah merah di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (10/5/2020).

Selain memasang garis polisi (police line), petugas juga mengamankan sejumlah kendaraan dump truk dan alat berat yang berada di lokasi galian yang diduga tidak berizin tersebut.

Baca Juga:  Beredar Kabar Pemilik Sim A dan C Dapat Bantuan Covid-19 Rp900 Ribu, Ini Faktanya

“Iya benar, ada 7 dump truk dan 1 alat berat yang kita amankan. Galian tanah merah tersebut sudah beroperasi dua hari, dan di hari kedua langsung kita hentikan,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Handreas Ardian saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:  17 Vaksinator Diberi Penghargaan Polres Cimahi Karena Ajak Warga Jangan Percaya Hoax

Kasat menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan dan telah meminta keterangan dari para sopir dump truk, operator alat berat dan checker (pengawas).

Dalam waktu dekat ini, pemilik lahan dan pengelola galian tanah merah serta pihak pemerintah desa setempat juga akan dimintai keterangan.

Baca Juga:  Misi yang Dibawa Emil Dalam Kunjungan Ke Negeri Kanguru

“Selain diduga tak mengantongi izin, kegiatan mereka juga tak mengantongi rekomendasi untuk mengeksplorasi sumber daya alam. Pemeriksaan terhadap kasus ini masih berlangsung,” tegas Kasat. (Zal)