Selain itu, koperasi juga mendapatkan masa tenggang (grace period) selama 6 bulan, di mana tidak ada kewajiban mencicil pinjaman, guna memberi waktu adaptasi operasional.
“PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sedang difinalisasi di Kementerian Keuangan. Tadi juga sudah kita rampungkan petunjuk teknis untuk operasionalisasi apotek dan klinik desa,” ujar Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, usai rapat terbatas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Juli 2025.
Skema pembiayaan Koperasi Merah Putih akan melibatkan sinergi antara tiga pihak utama: koperasi itu sendiri, distributor atau supplier, serta bank penyalur seperti Himbara dan BSI.
Koperasi diharuskan mengajukan pembiayaan berdasarkan kebutuhan, lalu bank akan melakukan penilaian kelayakan sebelum menyetujui nominal pinjaman.
Dari 103 unit Kopdes Merah Putih percontohan yang telah disiapkan, seluruhnya dinyatakan siap dari sisi ekosistem bisnis dan struktur pembiayaan. Unit-unit ini akan menjadi model bagi ribuan koperasi desa lain yang akan mengikuti peluncuran secara daring.