Korban Narkoba Diminta Tak Dipidana, Ini Alasannya

JABARNEWS | JAKARTA – Kebijakan penyalahgunaan narkoba di Indonesia dinilai masih perlu perbaikan. Korban penyalahgunaan narkoba diminta tak dipidana.

“Pengguna dan pecandu itu korban, mereka harus disembuhkan bukan dihukum dalam sel. Undang-Undang Narkotika sudah mengarah pada kebijakan ini tapi implementasinya masih belum konsisten,” kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Taufik Basari di Jakarta, Sabtu (27/6/2020).

Baca Juga:  Perempat Final Piala Dunia 2018, Ajang Laga 3 Juara Dunia

Taufik menilai hukum pidana untuk pecandu narkoba bukan hal bijak. Pidana tidak bisa membuat pecandu narkoba sembuh. Malah, kata dia, ketika hukuman pidananya selesai para pecandu biasanya kembali mengonsumsi narkoba.

“Selepas pengguna menjalani pidana jika masih kecanduan, tetap saja akan menjadi sasaran predator pengedar narkoba. Karena itu sembuhkan mereka dengan rehabilitasi agar berkurang permintaan narkoba,” ujar Taufik.

Baca Juga:  ASN Berikan Zakat, Wali Kota Cimahi Pastikan Pengawasan Baznas

Pemberian hukum pidana bagi pecandu narkoba juga mengakibatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sesak. Tercatat, pada 2015 sampai 2019 narapidana narkoba mencapai 123.337 orang atau 47 persen total keseluruhan penghuni Lapas.

Dari angka itu, 44.708 orang di antaranya tercatat hanya sebagai pemakai narkoba. Menurut Taufik, hal ini tak boleh dibiarkan. Pemberian hukum penjara bagi pecandu narkoba perlu diperbaiki.

Baca Juga:  Awasi Penyaluran Bansos Di Bandung Barat, Ini yang Dilakukan Kemensos

“Karena itu dalam revisi RUU Narkotika yang telah masuk ke dalam prolegnas ini, pendekatan kesehatan, aspek ekonomi dan kriminologi harus menjadi pijakan perubahan. Tempatkan pengguna sebagai korban dengan berikan rehabilitasi bukan menghukumnya dengan pemenjaraan,” kata Taufik. (Red)