Diketahui, proyek pengadaan Chromebook Kemendikbud berlangsung pada periode 2020–2022, sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan yang diluncurkan era Menteri Nadiem Makarim.
Proyek ini didanai melalui APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Sayangnya, pengadaan 1,2 juta unit laptop tersebut diduga bermasalah dan sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul menyebut banyak perangkat tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh guru dan siswa, termasuk di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun, dan Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan ini, yakni: