Nasional

Korupsi Rugikan Negara, DPR Didesak Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

×

Korupsi Rugikan Negara, DPR Didesak Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
DPR diminta segera sahkan RUU Perampasan Aset setelah Presiden komunikasi dengan ketum parpol. Korupsi rugikan negara triliunan.
Ilustrasi pengesahan UU Perampasan Aset (Foto: Net)

Supratman menambahkan draf RUU akan dikaji mendalam dengan mempertimbangkan masukan semua pemangku kepentingan, termasuk jika DPR menyusun naskah akademik baru.

“Saya selalu katakan apa gunanya RUU ini masuk dalam prolegnas kalau nanti pemerintah serahkan, kemudian tidak selesai juga. Sekarang Presiden sudah melakukan komunikasi dengan ketum partai politik, saya yakin pasti akan lebih baik,” ujar Supratman.

Baca Juga:  Jadi Ketua DPR RI, Harta Kekayaan Puan Maharani Naik Puluhan Miliar per Tahun

RUU Perampasan Aset diketahui telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, namun belum termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Evaluasi prolegnas akan dilakukan setelah masa reses DPR selesai untuk menentukan prioritas pembahasan RUU ini.(red)

Baca Juga:  Berikut Ini Alasan Kenapa Kominfo Blokir Situs IndoXXI
Pages ( 3 of 3 ): 12 3