Supratman menambahkan draf RUU akan dikaji mendalam dengan mempertimbangkan masukan semua pemangku kepentingan, termasuk jika DPR menyusun naskah akademik baru.
“Saya selalu katakan apa gunanya RUU ini masuk dalam prolegnas kalau nanti pemerintah serahkan, kemudian tidak selesai juga. Sekarang Presiden sudah melakukan komunikasi dengan ketum partai politik, saya yakin pasti akan lebih baik,” ujar Supratman.
RUU Perampasan Aset diketahui telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, namun belum termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Evaluasi prolegnas akan dilakukan setelah masa reses DPR selesai untuk menentukan prioritas pembahasan RUU ini.(red)