Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah CFH, HR, dan SMS.
KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiganya selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Budi menjelaskan, bukti kuat yang ditemukan penyidik meliputi adanya dugaan pemerasan serta aliran dana yang mengalir kepada para tersangka terkait pengurusan dokumen K3.
Penyidik juga telah memetakan alur perintah dari pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini.
“Termasuk juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pemerasan tersebut, itu dari pihak siapa saja. Oleh karena itu, dalam pengembangan penyidikan ini, KPK kemudian menetapkan ketiga tersangka baru tersebut,” jelasnya.





