Sebelumnya, dalam rangkaian kasus gratifikasi K3 ini, KPK telah memproses hukum 11 orang tersangka lainnya yang akan segera diadili.
Para tersangka tersebut mencakup sejumlah nama pejabat tinggi dan pihak swasta.
Nama-nama yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Binwasnaker & K3.
Selain itu, KPK tetapkan tersangka pada jajaran koordinator dan direktur, seperti Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang), Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 2020-2025), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025), Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-sekarang), serta Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker & K3 Maret 2025-sekarang).
Tersangka lainnya meliputi Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta perwakilan dari PT Kem Indonesia yakni Temurila dan Miki Mahfud.





