JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skema pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI senilai total Rp2,1 triliun selama periode 2020 hingga 2024.
Skema pengadaan EDC BRI ini dijalankan melalui dua pola, yakni beli putus dan sistem sewa penuh atau Full Managed Service (FMS). Kedua skema tersebut kini disorot karena diduga menjadi celah korupsi yang melibatkan pejabat BRI dan pihak swasta.
“Secara garis besar dari dua tadi pengadaan beli putus dengan sewa, nilai anggarannya adalah Rp 2,1 triliun,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Melansir Tempo.co, dalam skema sewa tersebut, BRI mengalokasikan anggaran sebesar Rp581,79 miliar dari pos GL Managed Service IT untuk periode 2021–2023. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yaitu Rp29,73 miliar pada 2021, Rp176,43 miliar pada 2022, dan Rp418,18 miliar pada 2023.
Kontrak sewa kemudian diperpanjang pada 2023 untuk periode 2024–2026 senilai Rp3,1 triliun. Pembayaran pertama sebesar Rp634,2 miliar dilakukan pada 2024 melalui Divisi ISG (IT Strategy & Governance). Sisanya, Rp2,4 triliun, belum digunakan. Total realisasi skema sewa hingga 2024 mencapai Rp1,25 triliun untuk 200.067 unit perangkat EDC.