Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap lima tersangka tersebut, KPK telah memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
KPK juga telah memeriksa Ridwan Kamil pada 2 Desember lalu. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan aliran dana nonbujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta menelusuri aset-aset miliknya.





