Sebanyak 774 objek gratifikasi yang dilaporkan terdiri dari:
- 254 objek berupa uang, voucher, logam mulia, atau alat tukar lainnya.
- 203 objek berupa karangan bunga, hidangan makanan, dan minuman kemasan.
- 70 objek berupa cendera mata, plakat, atau barang berlogo instansi pemberi.
- 26 objek berupa tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, atau fasilitas lainnya.
- 221 objek berupa barang lainnya.
KPK mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi dilarang. Praktik ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar kode etik, serta berisiko menjadi tindak pidana korupsi.
Jika dalam kondisi tertentu ASN atau pejabat tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, mereka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





