Nasional

KPK Sebut Rahmat Effendi Bangun Glamping Pakai Uang Hasil Malak Camat dan ASN

×

KPK Sebut Rahmat Effendi Bangun Glamping Pakai Uang Hasil Malak Camat dan ASN

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (Foto: Humas KPK).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (Foto: Humas KPK).

Sebelumnya pada Kamis (6/1/2022), KPK menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Mereka terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap

Baca Juga:  IDI Ajak Warga Disiplin Jalankan 3M

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Baca Juga:  Soal Dugaan Pungli Rp4 Miliar di Rutan, KPK Ngaku Tengah Mendalaminya

Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). (Red)

Baca Juga:  Pasca KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka, Akan Adakah Tabir Yang Terbuka?
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan