KPK Sebut Rahmat Effendi Bangun Glamping Pakai Uang Hasil Malak Camat dan ASN

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (Foto: Humas KPK).

Berikutnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi Marisi, aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Kota Bekasi Dian Herdiana, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Amsiah.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Dipanggil PWNU Jabar, KPK Harus Telusuri Dana Rp1 Triliun

Pada Senin (4/4/2022), KPK menetapkan Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Baca Juga:  Ratusan TKI Dari Malaysia Dikarantina di Gedung Cadika Deli Serdang

KPK mengatakan setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh Rahmat Effendi sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.

Baca Juga:  Masa Tahanan Yana Mulyana Kembali Diperpanjang, KPK Segera Sidangkan Para Tersangka Penyuap Wali Kota Bandung

KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.