Nasional

KPK Setorkan Uang Rp12,3 Miliar dari Kasus Suap Rahmat Effendi Dkk

×

KPK Setorkan Uang Rp12,3 Miliar dari Kasus Suap Rahmat Effendi Dkk

Sebarkan artikel ini
KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik.com).
KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik.com).

Kemudian mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.

Baca Juga:  Pria yang Bacok Calon Ipar hingga Tewas di Bekasi Terancam Hukuman Mati

Selanjutnya, mantan Camat Jatisampurna Wahyudin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta. (Red)

Baca Juga:  Update Kasus 'Bungkus Night' di Jaksel, Polisi Kini Periksa 6 Saksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3