KPK Setorkan Uang Rp12,3 Miliar dari Kasus Suap Rahmat Effendi Dkk

KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik.com).

“Komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan aset recovery,” tambahnya.

Untuk diketahui, Rahmat Effendi merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga:  Hari Ini, KPK Periksa Dua Orang Saksi Untuk Tersangka Rahmat Effendi

Terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan. Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

Baca Juga:  Timnas Indonesia Masuk Grup Berat di Piala Asia U-23, Erick Thohir: Tak Gentar!

Selain Rahmat ada empat terpidana lain dalam kasus tersebut yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin yang telah divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.

Baca Juga:  Honor Relawan Nakes Covid-19 Belum Dibayarkan, Berikut Penjelasan Dinkes Kota Bekasi

Terpidana selanjutnya yakni mantan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yang telah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.