Ia menambahkan, uang yang disita akan dirampas untuk negara setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini merupakan bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan aset negara atas kasus korupsi proyek digitalisasi BRI.
“Penyitaan ini sekaligus sebagai langkah awal asset recovery atas dugaan TPK dalam program digitalisasi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp700 miliar tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah tujuh lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada 1–2 Juli 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp5,3 miliar dan bilyet deposito senilai Rp28 miliar. Bilyet deposito adalah dokumen bukti simpanan berjangka yang dikeluarkan bank.
Tak hanya itu, pada 26 Juni 2025, KPK menggeledah Kantor Pusat BRI di kawasan Sudirman dan kantor BRI di Gatot Subroto, Jakarta. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen keuangan dan tabungan dengan nilai total mencapai Rp2,1 triliun.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan dimulainya penyidikan baru terkait perkara korupsi pengadaan mesin EDC BRI. Salah satu saksi penting yang diperiksa adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.