KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Jadi Tersangka, Dituduh Korupsi Rp 3,6 Miliar

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, sebagai tersangka kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, mengatakan, Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen periode 2016-2021, Muhamad Yahya Fuad. Kasus itu berkaitan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016. Saat itu alokasi DAK mencapai jumlah Rp 100 miliar.

Baca Juga:  Panglima dan Kapolri Beri Arahan Khusus Prajurit TNI-Polri di Papua

“Setelah pelantikan (sebagai Bupati Kebumen), MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan kepada beberapa pihak, termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan),” kata Basaria, saat konferensi pers, di KPK, dikutip bbc.com, Selasa (30/10/2018).

“MYF diduga menyanggupi fee 5 persen dari DAK tersebut, kemudian meminta fee 7 persen kepada rekanan di Kebumen,” tambahnya.

Baca Juga:  Bukan Rp50 Juta Teryata Hutang Anies Baswedan Lebih Besar

Taufik diduga menerima suap Rp 3,6 miliar, lebih kecil dari yang dijanjikan, karena Muhammad Yahya Fuad sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka Januari lalu. Dia kemudian ditahan sejak Maret 2018, menyusul operasi tangkap tangan terhadap para pejabat Kabupaten Kebumen, Oktober 2016.

Di DPR, beberapa saat setelah pengumuman, Taufik Kurniawan, menghormati keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga:  Perhatian Pemudik! Ini Imbauan dan Saran Polri Agar Selamat Sampai Kampung Halaman

“Saya telah diberitahu oleh KPK tentang status saya. Atas keputusan itu saya sangat menghormatinya dan akan mengikuti proses hukum tersebut secara baik dan tertib karena saat ini sedang dalam proses penyidikan di KPK,” kata Taufik. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat