Nasional

KPU Hapus Aturan Laporan Sumbangan Dana Kampanye, Ini Respon PKS

×

KPU Hapus Aturan Laporan Sumbangan Dana Kampanye, Ini Respon PKS

Sebarkan artikel ini
KPU nyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi.
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta. (foto: istimewa)
KPU nyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi.
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta. (foto: istimewa)

Tak hanya itu, Mardani juga menyoroti soal KPU yang beralasan menghilangkan LPSDK lantaran waktu kampanye 2024 sangat terbatas, sehingga membuat penyampaian laporan itu sulit ditentukan.

“Keterbatasan waktu mestinya tdk menjadi alasan. Sebaiknya diadakan. Memang memudahkan,” jelas Mardani.

Lebih jauh Mardani membeberkan dampak jangka panjangnya apabila LPSDK dihapus KPU. Menurutnya, aliran dana untuk kampanye menjadi longgar dan kontestasi politik jadi tidak adil.

Baca Juga:  Bungkus Sabu Di Dalam Wafer, 2 Pemuda Lebaran Di Penjara

“Ada peluang aliran dana menjadi longgar karena ya itu tadi, aliran dana salah satu cara untuk menegakkan pemilu yang jujur dan adil,” kata Mardani.

Baca Juga:  Anggap Penundaan Pemilu 2024 Masuk Akal, Begini Pernyataan Ketum PBNU

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Khalik mengatakan alasan penghapusan aturan LPSDK pada Pemilu 2024 karena hal itu tak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Hal itu dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5). “LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU Pemilu,” ujar Idham.

Baca Juga:  Peringatan Keras, MUI Ajak Boikot Semua Produk Prancis

Menurutnya, masa kampanye 2024 terbatas sehingga penyampaian laporan menjadi sulit ditentukan. “Singkatnya, masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK,” pungkasnya. (red)

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2