KPU Mulai Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Catat Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024

Pilkada Serentak 2024
Wacana jadwal Pilkada Serentak 2024 dimajukan makin menguat. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap untuk membuka pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) menjelang Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan memasuki tahapan penting pada bulan depan.

Baca Juga:  Tiga Calon Anggota KPU Jabar Dianggap Bermasalah, Kinerja Timsel Disoal

Menurut Hasyim, pendaftaran calon kepala daerah akan terbuka sesuai dengan amanat undang-undang bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat, termasuk dalam hal dukungan minimal.

Baca Juga:  Komitmen Pemkot Bandung Tentang Ancaman Rokok Dipertanyakan

Sementara itu tahapan pendaftaran awal akan dimulai pada bulan depan, di mana calon kepala daerah harus menyerahkan bukti dukungan dari masyarakat di wilayahnya yang akan bersaing.

Hasyim menegaskan bahwa warga negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, atau wali kota melalui jalur perseorangan, dapat mulai menyampaikan bukti dukungan untuk pencalonan dalam Pilkada pada bulan April 2024.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Rilis Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024, Beberapa Parpol Miliki Saldo Nol Rupiah