KPU Hapus Aturan Laporan Sumbangan Dana Kampanye, Ini Respon PKS

KPU nyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi.
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta. (foto: istimewa)

Tak hanya itu, Mardani juga menyoroti soal KPU yang beralasan menghilangkan LPSDK lantaran waktu kampanye 2024 sangat terbatas, sehingga membuat penyampaian laporan itu sulit ditentukan.

“Keterbatasan waktu mestinya tdk menjadi alasan. Sebaiknya diadakan. Memang memudahkan,” jelas Mardani.

Lebih jauh Mardani membeberkan dampak jangka panjangnya apabila LPSDK dihapus KPU. Menurutnya, aliran dana untuk kampanye menjadi longgar dan kontestasi politik jadi tidak adil.

Baca Juga:  PPP Siapkan Hak Angket Terkait Dugaan Penggelembungan Suara PSI pada Pemilu 2024

“Ada peluang aliran dana menjadi longgar karena ya itu tadi, aliran dana salah satu cara untuk menegakkan pemilu yang jujur dan adil,” kata Mardani.

Baca Juga:  Eceng Gondok Ganggu Keindahan Waduk Jatiluhur

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Khalik mengatakan alasan penghapusan aturan LPSDK pada Pemilu 2024 karena hal itu tak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Hal itu dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5). “LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU Pemilu,” ujar Idham.

Baca Juga:  Ini Alasan PPP Usung Ganjar Pranowo Sebagai Bacapres Pada Pemilu 2024

Menurutnya, masa kampanye 2024 terbatas sehingga penyampaian laporan menjadi sulit ditentukan. “Singkatnya, masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK,” pungkasnya. (red)