Nasional

Kumpulkan Bukti dan Pemanggilan Saksi, Masa Tahanan Rahmat Effendi dkk Diperpanjang KPK

×

Kumpulkan Bukti dan Pemanggilan Saksi, Masa Tahanan Rahmat Effendi dkk Diperpanjang KPK

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara. (Foto: JPNN).
Masa Tahanan Rahmat Effendi dkk Diperpanjang KPK. (Foto: JPNN).

Dia menjelaskan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidikan kasus tersebut masih terus dilaksanakan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi.

Terkait konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran Rp286,5 miliar.

Baca Juga:  Brigade Persis Kerahkan Ribuan Anggota Amankan Ulama Berdakwah

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar.

Selain itu, juga ada pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.

Baca Juga:  Dongkrak Prekonomian Pedagang, Darma Wijaya Ajak ASN Serdang Bedagai Belanja di Pasar Rakyat

Ada pula ganti rugi lain dalam bentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan