Kumpulkan Bukti dan Pemanggilan Saksi, Masa Tahanan Rahmat Effendi dkk Diperpanjang KPK

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara. (Foto: JPNN).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya selama 40 hari ke depan.

Saat ini, Rahmat Effendi dan Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY), ditahan di Rumah Tahan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga:  Pasca OTT Ade Yasin oleh KPK, Pelayanan Publik di Kabupaten Bogor Berjalan Normal

Selain mereka tersangka Direktur PT ME, Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM/pihak swasta), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS), ditahan di Rumah Tahanan KPK di Polisi Militer Kodam Jaya di kawasan Guntur, Jakarta.

Baca Juga:  KPK Sebut Jabar Jadi Provinsi Terdepan dalam Pendidikan Antikorupsi

Kemudian, tersangka Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari, Mulyadi (MY), serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bekasi, Jumhana Lutfi (JL), ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1, di Gedung Pusat Antikorupsi KPK, Jakarta.

Baca Juga:  Asyiknya Mengecat Musala Bersama Komunitas

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RE dan kawan-kawan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 26 Januari sampai 6 Maret 2022,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).