Lagi, TKI Meninggal Dunia Di Arab Saudi

JABARNEWS | CIANJUR – Kabar duka kembali datang dari tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Kali ini musibah itu menimpa Iis Parida binti Junaedi Nurohman (59), TKI asal Kampung Lapang RT 02/03, Desa Cikondang, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur. Iis meninggal dunia akibat sakit, di Arab Saudi.

Diketahui, almarhumah yang merupakan pekerja non-prosedural (ilegal) itu, meninggal dunia dua pekan lalu di Arab Saudi.Diduga, Iis merupakan salah satu pekerja yang diloloskan oknum agar dapat bekerja kembali di Arab Saudi. Tidak heran, jika akhirnya Iis masuk ke dalam daftar pekerja non prosedural.

Baca Juga:  Asyik Berpesta Miras, Sepuluh Anggota Geng Motor Ini Tak Berkutik Saat Digerebek

Iis berangkat ke Arab Saudi pada 2012. Dia sempat kembali ke kampung halaman. Namun, kemudian kembali berangkat ke tempat yang sama pada akhir 2017.

Adik kandung Iis, Endang Hidayat (40), menuturkan, keluarga memutuskan meminta bantuan Asosiasi Tenaga kerja Indonesia Pembaharuan (Astakira) Cianjur karena status almarhumah yang merupakan pekerja ilegal.

Baca Juga:  Kabar Baik, Resepsi Pernikahan di Purwakarta Sudah Diizinkan, Tapi..

“Kami minta almarhumah dimakamkan di sana saja. Dan, untuk apa yang menjadi hak almarhumah, kami minta bantuan Astakira untuk mendapatkannya,” kata Endang, dikutip beritacianjur, Sabtu (14/4/2018).

Ketua DPC Astak ira Kabupaten Cianjur, Hendri Prayoga, mengatakan, akan berusaha memberikan bantuan secara maksimal. Hak-hak almarhumah itu antara lain, uang santunan (uang duka) dan gaji yang belum dibayar selama 5 bulan.

Astakira sebagai kuasa hukum keluarga Iis, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan BNP2TKI di Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga:  Innalillahi, Rombongan D'Masiv Alami Kecelakaan di Situbondo

“Astakira perlu bekerjasama dengan BNP2TKI untuk mendapatkan bantuan dalam memastikan kepemilikan dokumen TKI terkait.

“Dokumen yang dimaksud seharusnya dimiliki oleh TKI termasuk kepesertaan asuransi. Upaya tersebut perlu ditempuh, sekalipun TKI terkait merupakan tenaga kerja ilegal. TKI non-prosedural seringkali rugi, ketika ada masalah di negara penempatan. Makanya, perlu dibantu,” ujarnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat