Langgar Kode Etik! Komisi Yudisial Usulkan 19 Hakim Dijatuhi Sanksi

Ilustrasi hakim di persidangan. (Foto: Antara).

Namun, sebenarnya ada 3 laporan lainnya yaitu terhadap 5 orang hakim yang tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh BAWAS MA (nebis in idem).

Baca Juga:  Komisi Yudisial Terima 566 Lapora Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

“KY telah mengirimkan 11 usulan sanksi kepada MA di mana 3 usulan ditindaklanjuti oleh MA, 7 usulan sanksi belum ada jawaban, dan 1 usulan sanksi akan diajukan ke MKH. Sementara 8 usulan sanksi lainnya dalam tahap minutasi di KY,” jelasnya.

Baca Juga:  Besok! Kendaraan Berat Dilarang Melintas Jalur Puncak-Cianjur

Pelanggaran KEPPH didominasi bersikap tidak profesional (14 orang), tidak menjaga martabat hakim (3 orang), tidak berperilaku adil (1 orang) dan berselingkuh (1 orang). (Red)

Baca Juga:  Mantan Ketua KY Dibacok OTK di Bandung, Polisi Ungkap Ciri-ciri Pelaku