Usai Dipecat sebagai Ketua MK, Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim Konstitusi

Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Jawa Pos).

JABARNEWS │ JAKARTA – Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah (MHH PP Muhammadiyah) menyatakan menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini menyusul pelanggaran kode etik berat dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan oleh MKMK. Dalam putusan itu, MKMK hanya memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Baca Juga:  Perempuan Korban Mutilasi di Banyumas Ternyata ASN Kemenag Bandung

Namun, MHH PP Muhammadiyah menyayangkan sanksi yang dijatuhkan oleh MKMK hanya berupa pemberhentian Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK.

Baca Juga:  MK dan KPU Digugat Lagi, Prabowo-Gibran Terancam Gagal Melaju di Pilpres 2024

Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo mengungkapkan bahwa pelanggaran etik berat seharusnya diikuti dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 41 Huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  Menu Ayam Tepung Selalu Jadi Primadona Bagi Waralaba Siap Saji

Dalam pernyataan sikapnya, MHH PP Muhammadiyah menyampaikan beberapa poin penting, termasuk apresiasi kepada MKMK atas penyelesaian laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dengan cermat dan cepat.