Nasional

Langgar Protokol Covid-19, KPU Akan Potong Masa Kampanye Paslon

×

Langgar Protokol Covid-19, KPU Akan Potong Masa Kampanye Paslon

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menerapkan sanksi pemotongan masa kampanye bagi pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama Pilkada Serentak 2020.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut aturan tersebut akan dicantumkan dalam revisi PKPU 6 Tahun 2020. Draf aturan itu telah dibahas bersama pemerintah dan DPR pada Selasa (22/9/2020) malam.

“Memang ada satu lagi, yaitu sanksi untuk tidak berkampanye selama waktu tertentu untuk jenis kampanye yang dilanggarnya,” kata Dewa dalam diskusi daring di akun Youtube The Indonesian Institute, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:  Ketum PSSI Didesak Mundur Atas Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Bilang Begini

Selain itu, KPU juga akan mengatur sanksi administratif berupa teguran. KPU juga ingin mengatur sanksi pembubaran kegiatan kampanye yang tak mengindahkan protokol kesehatan.

Dewa berkata sejumlah sanksi baru ini dibuat KPU agar pilkada tetap bisa berjalan dengan penegakan protokol kesehatan yang ketat. Ia berharap pelanggaran yang terjadi di masa pendaftaran tak terulang kembali.

Baca Juga:  Partai Golkar Segera Tentukan Arah Koalisi di Pilpres 2024 Sebelum 17 Agustus, Bakal Berlabuh Kemana?

“Saya kira ini sanksi administratif yang sebetulnya bisa diharapkan memberikan satu penyasaran kepada pihak-pihak yang melanggar, apakah paslon atau tim kampanyenya,” tutur dia.

Dewa menyampaikan proses revisi sudah hampir selesai. Ia menargetkan aturan baru itu bisa rampung dan siap diterapkan pada pekan ini.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Lewat! Jusuf Hamka Dinilai Lebih Cocok Diusung Golkar Maju di Pilkada Jakarta 2024

Sebelumnya, penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR sepakat untuk tetap menggelar Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember. Salah satu syaratnya adalah memperketat aturan hukum soal penerapan protokol kesehatan.

Tuntutan penundaan pilkada menguat setelah 316 bapaslon di 243 daerah melanggar protokol kesehatan pada 4-6 September. Sejumlah elemen masyarakat, seperti PBNU, PP Muhammadiyah, dan 14 LSM kepemiluan mendesak penundaan pilkada. (Red)

Tinggalkan Balasan