Lantik Delapan Pejabat Fungsional di Bogor, Ini Pesan Sekda Burhanudin

JABARNEWS | BOGOR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin pada hari ini Selasa (6/4/2021), lantik delapan pejabat fungsional lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Gedung Sekretariat Daerah (Setda), Cibinong, Bogor.

Sejumlah pejabat yang diambil sumpahnya itu menempati jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan, fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa, fungsional penilik, fungsional bidan, serta fungsional administrator kesehatan.

Baca Juga:  Kabar Gembira untuk Peserta JKN-KIS dari BRI

Menurut Burhan, keberadaan pejabat fungsional dinilai sebagai tenaga ahli yang profesional, sehingga berperan penting dalam membentuk birokrasi yang kaya fungsi, karena pejabat fungsional memiliki keterampilan spesifik dan keahlian khusus.

Ia berharap, para pejabat fungsional dapat bekerja dan melayani masyarakat dengan efektif dan profesional.

“Semoga bisa melaksanakan program pemerintah dengan inovatif untuk mendorong terwujudnya birokrasi pemerintahan yang gesit dan profesional dalam melayani masyarakat,” kata Burhan seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga:  Tanggapi Ivan Gunawan Gendong Boneka, Ayu Ting Ting: Mending Lu Bikin dah Beneran Sama Gue

Ia mengatakan, pejabat fungsional administrator kesehatan dan pejabat fungsional bidan diperlukan karena merupakan garda terdepan dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Sementara, menurutnya pejabat fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa menjadi ujung tombak dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi dengan tetap produktif membangun daerah.

Kemudian, pejabat fungsional penilik memiliki pekerjaan rumah (PR) di dunia pendidikan, terutama kaitannya dengan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pejabat penilik berperan penting dalam membangun kesiapan anak usia dini untuk memasuki pendidikan dasar.

Baca Juga:  Tengah Jual Sayuran, Kakek Ini Tewas Tersambar Kereta Api

Selanjutnya, ia berharap pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) dapat memperkuat keberadaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan fungsi Inspektorat dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. (Red)